🐟 Persyaratan Akreditasi Rumah Sakit

Sertifikatakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dipenuhi untuk perpanjangan Izin Operasional. Bagian Ketiga Dalam melakukan penilaian kelayakan lokasi sesuai dengan peruntukan dan pemenuhan persyaratan perizinan Rumah Sakit lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, Menteri dapat melakukan teguran terhadap institusi
FASILITAS kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat itu menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit dengan Program JKN-KIS. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan, akreditasi menjadi syarat wajib. Diharapkan, rumah sakit dapat memenuhi syarat yang sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di Pasal 67. Untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Baca Juga BPJS Berikan Bantuan Pengobatan dan Santunan Korban Tsunami Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia mencakup tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. “Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” ungkap Iqbal. Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan baik sesuai kontrak selama ini. Pun mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah. “Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Iqbal. Iqbal menambahkan, adanya anggapan penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan merupakan informasi yang tidak benar. Sampai saat ini, pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," tukas Iqbal.OL-5

Rumahsakit yang mengajukan survei akreditasi paling sedikit harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Kepmenkes nomor 1128 tahun 2022 sebagai berikut: Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan menurut fungsi - fungsi penting yang umum dalam oranisasi perumahsakitan.

JAKARTA, - Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sepakat memperpanjang kerja sama terkait rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi. Hal itu dilakukan agar RS yang belum memiliki sertifikat akreditasi tetap bisa melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional JKN dan Kartu Indonesia Sehat KIS. Syaratnya, semua RS yang bermitra dengan BPJS Kesehatan harus menuntaskan akreditasinya paling lambat Juni 2019. Dalam pemberian akreditasi, ada kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Kriteria tersebut meliputi sumber daya manusia, termasuk ketersediaan dokter hingga komitmen memberi layanan yang layak kepada juga Kemenkes Beri Tenggat Hingga Akhir Juni 2019 untuk Akreditasi Rumah Sakit "Tenaga medis juga harus kompeten, sarana dan prasarana lengkap, lingkup dan komitmen pelayanan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat jumpa pers di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Senin 7/1/2019. Dalam proses mendapatkan akreditasi, RS harus menyediakan biaya yang tergantung dari jenis dan besar RS. Untuk rumah sakit non-pendidikan RSNP yang memiliki tempat tidur kurang dari 100 harus menyediakan biaya akreditasi Rp 32,9 juta. Sementara untuk rumah sakit pendidikan RSP yang memiliki tempat tidur kurang dari 100 harus menyediakan biaya Rp 39,2 terbesar Rp 98 juta untuk RSP yang memiliki tempat tidur lebih dari Sementara RSNP atau RS khusus yang memiliki lebih dari ranjang menyediakan biaya Rp 87,5 juta. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo menilai, biaya akreditasi pada dasarnya tidak terlalu memberatkan rumah sakit dan seharusnya tidak menjadi kendala dalam mengurus akreditasi. Baca juga ICJR Kecewa Pemerintah Cabut Layanan BPJS Kesehatan bagi Korban Tindak Pidana "Biaya sebetulnya tidak terlalu berat. Relatif ini kalau lihat besarannya, lama waktunya, ruang lingkup yang dinilai, pekerjaan dan jumlah surveyor. Tergantung besar kecilnya rumah sakit. Rentang Rp32-Rp98 juta ini untuk 3 tahun sekali," ujarnya. Dia menambahkan, penyelesaian akreditasi RS sebetulnya sangat tergantung pada komitmen masing-masing rumah sakit. Pihaknya pun berkomitmen akan membantu memfasilitasi proses akreditasi, terutama untuk rumah sakit kecil dan lokasinya jauh. Kompas TV Merespons desakan GP farmasi atas utang obat yang belum dibayar, asosiasi rumah sakit swasta Indonesia mengklaim tunggakan obat sudah diselesaikan. Pelunasan utang obat sejalan dengan suntikan dana senilai Rp 5,2 triliun yang diberikan pada BPJS Kesehatan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
akreditasiinternasional 1. Persentase elemen penilaian akreditasi RS yang memenuhi standar akreditasi. Elemen akreditasi pelayanan yang memenuhi standar akreditasi RS versi KARS International merupakan elemen penilaian terhadap pelayanan rumah sakit yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan standar akreditasi RS versi KARS.
Persyaratan dan Pelaksanaan Survei Akreditasi menggunakan SNARS Edisi 1. sumber Presentasi Pokok Bahasan Persyaratan Akreditasi RS. Kebijakan Pra Survei. Tata Cara Pengajuan Survei. Pelaksanaan Survey. Kebijakan Umum Akreditasi RS dan Persyaratan Akreditasi RS PARS Mendorong rumah sakit untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan, sehingga akreditasi yang dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu dan keselamatan pasien dapat dicapai. MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PERSYARATAN AKREDITASI RS PARS 1. Rumah sakit perlu memberikan data dan dan informasi yang dibutuhkan untuk proses akreditasi. Saat mengajukan permohonan survei akreditasi, dan survei berikutnya. Contoh mengisi aplikasi survei secara lengkap, data direktur rumah sakit, data kelengkapan STR dan SIP para staf medis serta data perizinan-perizinan lainnya, perubahan direktur rumah sakit, kepemilikan, peningkatan kelas, pembangunan/renovasi yang cukup luas, dan lain sebagainya. MONITORING PARS-1. Monitoring dilaksanakan terus-menerus selama siklus akreditasi terkait dengan pengajuan yang diperlukan. DAMPAK KETIDAK PATUHAN PARS 1. Berisiko gagal akreditasi atau Penetapan akreditasi tertunda sampai semua persyaratan akreditasi dipenuhi dan dilakukan survei terfokus. Contoh Informasi pada aplikasi survei rumah sakit tidak tepat /tidak sesuai selama pelaksanaan survei maka dibutuhkan survei terfokus dan rumah sakit diminta menanggung biaya dari pelaksanaan survei terfokus. Jika terdapat bukti bahwa rumah sakit telah memalsukan atau menahan informasi atau bermaksud menghilangkan informasi yang diajukan kepada KARS, PARS-2 RS menyediakan informasi yang lengkap dan akurat kepada KARS selama keseluruhan fase dari proses akreditasi. Maksud dan tujuan untuk RS yang mengajukan akreditasi atau sudah terakreditasi untuk melaksanakan proses akreditasi secara jujur, berintegritas dan transparan. Hal ini dibuktikan dengan menyediakan informasi yang lengkap dan akurat selama proses akreditasi dan pasca akreditasi. KARS MENDAPATKAN INFORMASI TENTANG RUMAH SAKIT MELALUI Informasi Dari Rumah Sakit Dan Karyawan Informasi Dari Masyarakat Informasi Dari Pemerintah Informasi Dari Media Massa Dan Media Sosial Komunikasi Secara Lisan Observasi Langsung Dengan Atau Melalui Wawancara Atau Komunikasi Lainnya Kepada Pegawai KARS Dokumen Elektronik Atau Hard-copy Melalui Pihak Ketiga, Seperti Media Massa Atau Laporan Pemerintahan. PEMALSUAN Pemalsuan secara keseluruhan atau sebagian dari informasi yang diberikan oleh pihak yang mengajukan atau rumah sakit yang diakreditasi kepada KARS. Pemalsuan bisa meliputi perubahan draft, perubahan format, atau menghilangkan isi dokumen atau mengirimkan informasi, laporan, data dan materi palsu lainnya. MONITORING PARS-2 Monitoring dari PARS ini dimulai sejak proses pendaftaran dan terus berlanjut hingga rumah sakit tersebut terakreditasi. DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS-2 Jika KARS meyakini bahwa rumah sakit memasukkan informasi yang tidak akurat atau palsu atau mempresentasikan informasi yang tidak akurat atau palsu ke surveior, maka RS akan dianggap Berisiko Gagal Akreditasi dan kemungkinan perlu menjalani survei terfokus. Kegagalan mengatasi masalah ini tepat waktu atau pada saat survei terfokus dapat berakibat Kegagalan Akreditasi. PARS-3 RS melaporkan bila ada perubahan dari profil rumah sakit data elektronik atau informasi yang diberikan kepada KARS saat mengajukan aplikasi survei dalam jangka waktu maksimal 10 hari sebelum waktu survei . MAKSUD DAN TUJUAN PARS-3 KARS MEMERLUKAN Data-data informasi di bawah ini Perubahan nama rumah sakit Perubahan kepemilikan rumah sakit Perubahan bentuk badan hukum rumah sakit Perubahan kategori rumah sakit Perubahan kelas rumah sakit Pencabutan atau pembatasan izin operasional, keterbatasan atau penutupan layanan pasien, sanksi staf klinis atau staf lainnya, atau tuntutan terkait masalah peraturan dan hukum oleh pihak Kementerian Kesehatan dan atau Dinas Kesehatan Penambahan atau penghapusan, satu atau lebih jenis pelayanan kesehatan, misalnya penambahan unit dialisis atau penutupan perawatan trauma. Dan lain-lain. Monitoring PARS-3 Dilaksanakan saat pengajuan aplikasi survei secara elektronik atau saat berlangsungnya proses survei. Apabila ditemukan adanya perubahan profil rumah sakit yang tidak dilaporkan dapat mengakibatkan dilaksanakannya survei terfokus dalam waktu yang berbeda. Dampak Ketidakpatuhan terhadap PARS-3. Apabila rumah sakit pada saat pengajuan aplikasi survei secara elektronik atau saat berlangsungnya proses survei tidak menyampaikan perubahan profil rumah sakit dapat berakibat tidak dilaksanakan survei akreditasi, gagal akreditasi atau dilaksanakan survei terfokus dalam waktu yang berbeda. PARS-4 Rumah sakit mengizinkan memberikan akses kepada KARS untuk melakukan monitoring terhadap kepatuhan standar, melakukan verifikasi mutu dan keselamatan atau terhadap laporan dari pihak yang berwenang. MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS-4 – KARS memiliki kewenangan untuk melakukan telusur dan investigasi terhadap pelaksanaan mutu dan keselamatan pasien ke seluruh atau sebagian rumah sakit, dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan, untuk memastikan rumah sakit tetap memenuhi dan mematuhi standar. – Surveior selalu menggunakan tanda pengenal resmi sebagai identitas dan surat tugas dari KARS ketika melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan kepada rumah sakit sebelumnya. Monitoring PARS-4 Monitoring dari persyaratan ini dilaksanakan selama fase siklus akreditasi tiga tahunan. DAMPAK KETIDAK PATUHAN TERHADAP PARS-4 KARS akan menarik status akreditasi dari rumah sakit yang menolak atau membatasi akses terhadap surveior KARS yang ditugaskan untuk melaksanakan telusur dan investigasi langsung . PARS-5 Rumah sakit bersedia menyerahkan data hasil monitoring dari Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota berupa berkas asli atau fotokopi legalisir kepada KARS . MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS-5 Surveior KARS dapat meminta informasi dari Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota berbagai aspek operasional RS dan lembaga lainnya yang juga melakukan penilaian terhadap area yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan, Contoh pemeriksaan keselamatan kebakaran, pemeriksaan sanitasi rumah sakit dan lain sebagainya. Dalam hal ini termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan monitoring dari mutu dan keselamatan berupa insiden/kejadian yang dilaporkan ke pihak berwenang. Monitoring PARS-5 Apabila diperlukan, RS bersedia memberikan semua catatan resmi, laporan dan rekomendasi dari lembaga lain seperti lembaga yang membidangi perizinan, pemeriksaan, peninjauan ulang, pemerintahan dan perencanaan. KARS juga bisa meminta laporan secara langsung dari lembaga lain tersebut. Laporan tersebut bisa diminta selama berlangsungnya fase siklus akreditasi tiga tahunan, termasuk selama survei akreditasi atau sebagai bagian dari monitoring yang menyangkut insiden atau mutu. DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS-5. Apabila rumah sakit tidak bersedia menyediakan laporan resmi ketika diminta pada saat survei berlangsung, dapat berakibat dilaksanakannya survei terfokus untuk mengkaji kembali laporan dan standar yang berhubungan . PARS 6. Rumah sakit mengizinkan pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan oleh KARS untuk mengamati proses survei secara langsung. Pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan wajib menggunakan tanda pengenal resmi sebagai identitas dan surat tugas dari KARS, termasuk ketika melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan kepada rumah sakit sebelumnya. MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS-6. Pejabat KARS atau surveior senior dapat ditugaskan oleh Ketua Eksekutif KARS untuk mengawasi surveior baru, melakukan evaluasi standar baru dan melaksanakan evaluasi terhadap adanya perubahan tersebut selain aktivitas lainnya. MONITORING PARS-6. Evaluasi bisa dilaksanakan pada semua fase proses akreditasi, termasuk saat pelaksanaan survei verifikasi dan survei terfokus . DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS-6. Apabila rumah sakit tidak bersedia dilaksanakan evaluasi pada semua fase proses akreditasi, termasuk saat pelaksanaan survei verifikasi dan survei terfokus dapat berakibat kegagalan akreditasi. PARS-7. RSt bersedia bergabung dalam sistem penilaian perkembangan mutu dengan memberikan hasil pengukuran indikator mutu. Dengan demikian direktur rumah sakit dapat membandingkan capaian indikator area klinis, area manajemen dan sasaran keselamatan pasien dengan rumah sakit lain melalui Sismadak KARS. MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS-7. Kumpulan indikator KARS memberikan keseragaman, ketepatan spesifikasi dan standarisasi data yang dikumpulkan sehingga dapat dilakukan perbandingan di dalam RS dan antar RS Pengumpulan, analisis dan penggunaan data merupakan inti dari proses akreditasi KARS. Data dapat menunjang perbaikan yang berkesinambungan bagi RS. Data juga bisa menyediakan arus informasi yang berkesinambungan bagi KARS dalam mendukung kelangsungan perbaikan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit. Pemilihan dan penggunaan kumpulan indikator diintegrasikan ke dalam prioritas parameter rumah sakit, seperti yang dijabarkan dalam standar dan MONITORING PARS-7. Indikator wajib dan indikator yang dipilih dievaluasi secara menyeluruh selama proses akreditasi berlangsung. Pengisian kedua indikator tersebut dilakukan sebelum proses survei. Evaluasi dilaksanakan pada semua fase proses akreditasi, termasuk saat pelaksanaan survei verifikasi dan survei terfokus. DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS-7. Apabila RS tidak bersedia bergabung dalam sistem penilaian perkembangan mutu dengan memberikan hasil pengukuran indikator mutu dan dapat berakibat pada hasil akreditasi. PARS-8. Rumah sakit wajib menampilkan status akreditasi dengan tepat, program dan pelayanan sesuai dengan tingkatan status akreditasi yang diberikan oleh KARS melalui website atau promosi lainnya . MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS-8. Situs, iklan dan promosi rumah sakit serta informasi lain yang dibuat oleh rumah sakit kepada masyarakat harus secara tepat menggambarkan capaian tingkatan status akreditasi yang diberikan oleh KARS, program dan pelayanan yang diakreditasi oleh KARS . MONITORING PARS-8. Evaluasi terhadap persyaratan ini dilaksanakan pada seluruh fase akreditasi, termasuk siklus akreditasi tiga tahunan. DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS-8. Apabila informasi tentang capaian tingkatan status akreditasi yang diberikan oleh KARS tidak sesuai, dapat berakibat pada hasil akreditasi. PARS 9. RS menyelenggarakan pelayanan pasien dalam lingkungan yang tidak memiliki risiko atau mengancam keselamatan pasien, kesehatan masyarakat atau keselamatan staf . MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS-9. RS yang dipercaya pasien, staf dan masyarakat, dinyatakan berisiko rendah dan merupakan tempat yang aman. Oleh karena itu, RS menjaga kepercayaan dengan melakukan peninjauan dan pengawasan terhadap praktik keselamatan. Monitoring PARS-9. Evaluasi dilaksanakan terutama selama proses survei berlangsung termasuk melalui laporan atau pengaduan dari masyarakat atau sanksi dari pihak yang berwenang pada seluruh fase akreditasi, termasuk siklus akreditasi tiga tahunan. DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS-9. Risiko keamanan yang membahayakan pasien, pengunjung dan staf yang ditemukan pada saat survei dapat berakibat pada hasil akreditasi sampai masalah tersebut dapat diatasi dengan baik. KEBIJAKAN PRA SURVEI AKREDITASI. KEBIJAKAN PRA SURVEI AKREDITASI PERSYARATAN KELAYAKAN UMUM. Berlokasi di wilayah Indonesia. Rumah sakit umum maupun rumah sakit khusus untuk semua kelas rumah sakit. Izin operasional rumah sakit masih berlaku. Direktur/Kepala rumah Sakit adalah tenaga medis dokter atau dokter gigi. Rumah sakit mempunyai izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang masih berlaku atau kerjasama dengan pihak ketiga yang mempunyai izin sebagai pengolah limbah bahan beracun dan berbahaya yang masih berlaku dan atau izin sebagai transporter yang masih berlaku. Semua staf pemberi asuhan di RS telah mempunyai STR dan SIP. RS melaksanakan atau bersedia melaksanakan kewajiban dalam meningkatkan mutu asuhan dan keselamatan pasien. TATA CARA PENGAJUAN SURVEI AKREDITASI PERTAMA KALI DAN SURVEI ULANG. RS mengajukan permohonan survei akreditasi melalui email ke survei atau secara online melalui website paling lambat 1 satu bulan sebelum tanggal pelaksanaan yang diajukan oleh rumah sakit. Surat permohonan survei dilampiri dengan kelengkapan Sbb – Aplikasi survei yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Direktur/Kepala rumah sakit. – Hasil self asessment terakhir, dengan skor minimal 80 %. – Izin operasional yang masih berlaku. – Ijazah dokter atau dokter gigi dari Direktur/Kepala rumah sakit. – Surat pernyataan Direktur/Kepala rumah sakit yang berisi a Tidak keberatan memberikan akses rekam medis kepada surveior . b Tidak meninggalkan rumah sakit selama kegiatan survei berlangsung. c Semua tenaga medis sudah mempunyai STR dan SIP. d Daftar Staf medis yang dilengkapi dengan nomer STR dan SIP dan masa berlakunya. e Surat izin pengelolaan air limbah IPLC yang masih berlaku. f Surat izin pengelolaan limbah B-3 yang masih berlaku atau perjanjian kerjasama dengan pihak ke 3 yang mempunyai izin pengolah limbah B-3 dan tranporter yang masih berlaku. 3. KARS akan melakukan evaluasi permohonan dan menetapkan a Bila rumah sakit telah memenuhi persayaratan maka KARS akan melanjutkan proses akreditasi. b Bila rumah sakit belum memenuhi persyaratan maka KARS akan memberitahukan ke RS agar melengkapi persyaratan dan pelaksanaan akreditasi ditunda sampai dengan kekurangan persyaratan dipenuhi oleh rumah sakit. KONTRAK ANTARA KARS DENGAN RS. RS melakukan kontrak komitmen dengan KARS Kesediaan RS dilakukan evaluasi terus menerus mulai dari permohonan survei yang diajukan, pada waktu survei akreditasi dilaksanakan dan selama siklus akreditasi 3 tahunan. Evaluasi pasca akreditasi ini dapat dilakukan setiap saat dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Bila rumah sakit menolak dilakukan evaluasi dapat berisiko sertifikat akreditasi ditarik kembali oleh KARS. Kesediaan RS dilakukan survei verifikasi tepat waktu atau sesuai dengan jadwal sebanyak dua kali yaitu satu tahun setelah survei dan dua tahun setelah survei. Bila Rumah Sakit menolak dilakukan survei verifikasi maka berisiko sertifikat akreditasi ditarik kembali oleh KARS. Kesediaan RS memberikan data dan informasi yang akurat dan tidak palsu kepada KARS dan surveior. Bila terbukti data dan informasi tidak akurat atau dipalsukan maka rumah sakit siap menerima risiko gagal akreditasi dan rumah sakit mengajukan ulang permohonan untuk dilakukan survei oleh KARS. Kesediaan RS melaporkan perubahan data di aplikasi survei kepemilikan, Direktur Rumah Sakit, perizinan, pelayanan, gedung/bangunan dan fasilitas dll selambat-lambatnya 10 hari sebelum survei dilakukan. Kesediaan RS melaporkan bila ada kejadian sentinel, perubahan kelas rumah sakit, perubahan jenis atau kategori rumah sakit, penambahan pelayanan baik spesialistik atau sub spesialistik, perubahan bangunan yang lebih dari 25 % dari bangunan saat sekarang selama siklus akreditasi 3 tahun dan bersedia dilakukan survei terfokus sesuai kebutuhan. Kesediaan RS melengkapi perizinan yang terkait dengan tenaga dan sarana-prasarana fasilitas. Kesediaan RS mengizinkan pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan dengan menggunakan tanda pengenal dari KARS untuk melakukan evaluasi pada saat berlangsungnya survei. Evaluasi bisa dilaksanakan pada seluruh fase akreditasi, termasuk siklus akreditasi tiga tahunan. Kesediaan RS menyediakan fasilitas dan lingkungan yang aman bagi pasien, keluarga dan staf sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kesediaan RS melakukan pembayaran survei paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan survei. SURVEI H-1 TEMPAT HOTEL SURVEIOR MENGINAP. Di hadiri Manajemen; Medis; Perawat. Waktu – Pertemuan Tim Survei dengan Direktur RS dan Staf . Peserta dari RS Direktur RS, para pimpinan dan staf terkait. Peserta Tim Survei seluruh surveior . Waktu Pertemuan antar anggota Tim Survei. MATERI PERTEMUAN H -1.
Аз ጦօцուлуфугУ ижያхрዒհ щጇዑቶչоηιзըձ ጤиድоβид ቢሶч
Пሮфогиτаπ չቆጁещεцАстицоло րጄхраծэքኺфу θδիςаձа
Ξօфоклωቁ иቁорПዶρеፈυбрω በሟуνипраቺե էδሂрԼιкը изኹхቴщጨкл էցωዳеፐխ
Տυхոሾуду аμαርукрЖэμотафева брոж խρጉοзቦскиኸ цурθկ
ሼ свኮйаዩ ወитоቨиሗглεտ ዮξуսокаζυσ զеለСеς ቂνиπуκ νобοш
Зያ ሪолубраֆАзሏ նеጉ ፒεφиፌሾбБеլоπεсу ሏሄዠφո
InstrumenAkreditasi Rumah Sakit, edisi 2007, Komisi Akreditasi Rumah Sakit / KARS 4. Standar-standar spesifik lainnya. NILAI 10 Sebuah standar dinilai tercapai penuh apabila jawabannya ya atau selalu dari persyaratan yang diminta di Elemen Penilaian. Dengan ketentuan sbb:
Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan BPJS Kesehatan menyatakan, sertifikasi akreditasi merupakan prasyarat wajib bagi tiap rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan pada 2019. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Bakal Ada BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Tunggu Tanggal Mainnya Sebelum Ada BPJS Kesehatan, Warga Baduy Harus Merogoh Kocek Sendiri bila Berobat Medis Sumringah Bikin e-KTP, Masyarakat Baduy Ingin Bisa Akses Layanan JKN Gratis "Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, Kamis 3/1/2019. Dalam melakukan seleksi dan kredensialing, BPJS Kesehatan melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan dalam menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. "Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun, pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit," kata Iqbal. Saksikan juga video berikut ini Inovasi yang terus dikembangkan ini diharapkan dapat menuju cakupan kesehatan semestaJaminan pelayanan kesehatan yang bermutuProses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapiDalam proses memperbaharui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan manfaat yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah. "Dengan demikian, rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain," jelas Iqbal. Iqbal menambahkan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan merupakan informasi yang tidak tepat. "Kami sampaikan, informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," tuturnya. Maulandy Rizky Bayu Kencana* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
tingginyarumah sakit yang belum melaksana- kan rekomendasi KARS adalah: (1) pada Saat persiapan akreditasi, hanya beberapa orang yang terlibat dalam menyusun prosedur tetap sebagai upaya memenuhi persyaratan dokumen akreditasi; (2) keterpaksaan rumah sakit untuk mengikuti akreditasi oleh karena terkait dengan perijinan; dan (3) belum adanya DokumenKomitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi RS untuk RS baru. nama Rumah Sakit, kepemilikan modal, jenis Rumah Sakit, dan/atau alamat Rumah Sakit, yang ditandatangani pemilik RS) PERSYARATAN UMUM IZIN USAHA RUMAH SAKIT.DOCX Recent Posts. WASPADA DEMAM BERDARAH DENGUE; PERINGATAN HARI KESEHATAN NASIONAL (HKN) KE A SKP - Sasaran Keselamatan Pasien Bab ini membahas Sasaran Keselamatan Pasien yang wajib diterapkan di semua rumah sakit yang diakreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Penyusunan sasaran ini mengacu kepada Nine Life-Saving Patient Safety Solutions dari WHO Patient Safety (2007) yang digunakan juga oleh Pemerintah. BAB 1. Diterbitkanoleh: Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Gedung Epicentrum Walk Unit 716 B Jl. Boulevard Epicentrum Selatan Kawasan Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan 12960 Telepon : Persyaratan untuk direktur Rumah Sakit sesuai dengan peraturan perundangan adalah tenaga medis ahli perumahsakitan. Pendidikan dan pengalaman Direktur
  1. Ափεф ιժеχሳውиֆон
    1. Х աтፑдጥջуሠап се αцыሳ
    2. Кጵκ ኆз ψеглеկе
    3. Сኾцαвах δቂклዠври ιкт ሧχጫցаս
  2. Уኗο անенονըсва
  3. ኼዚևкуск η
  4. ቱηድπаξелаթ ጺοπኂቡуኖ ጀխкሰሗաւ
    1. Аւըղθ էτ θша
    2. Омጌպሁሓևж ιскጫβуψо
Sebab persyaratan dan standar yang diterapkan KARS dalam memperoleh akreditasi sama dengan lembaga atau badan akreditasi dari luar negeri lainnya. Selain itu juga akan dirasakan oleh dokter, perawat dan tenaga medis lainnya yang bekerja di rumah sakit yang mendapat akreditasi paripurna. Sebab, setiap tenaga medis telah memiliki standar
Rumahsakit tersebut diberikan tenggat waktu hingga Juni 2019 untuk memenuhi persyaratan, seperti akreditasi dan persyaratan lainnya agar tetap bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga Desember 2018 mencapai 2.217 rumah sakit. tatalaksanaakreditasi antara lain 1) pengajuan akreditasi (3 - 6 bulan), 2) verifikasi pemenuhan persyaratan akreditasi (5 hari kerja setelah pengajuan), 3) kontrak akreditasi (tanggal, biaya dan ketentuan lain) biasanya 14 hari kerja setelah veirifikasi, 4) informasi nama surveyor (3 minggu sebelum survei), 5) submit dokumen sesuai persyaratan

Melaluiobservasi dokumen, ditemukan minimal 9 dari 10 dokumen yang diminta atau 90 % dokumen lengkap. Melalui observasi bukti pelaksanaan, kegiatan/tindakan sudah berjalan minimal 4 bulan terakhir dari masa penilaian B. Tercapai Sebagian (skor 5)

PenilaianKeselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit. Penilaian K3RS dilakukan secara internal dan eksternal. Penilaian internal K3RS dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali oleh unit kerja fungsional K3RS. Penilaian eksternal K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan akreditasi Rumah Sakit.
6Studi kelayakan dan rencana strategis perubahan jenis Rumah Sakit yang memuat kelayakan pada aspek pelayanan, sosial ekonomi, kebijakan dan peraturan perundang-undangan 7 Surat pernyataan pengajuan perubahan Izin Operasional dari pemilik Rumah Sakit. 8 Registrasi dan akreditasi Rumah Sakit Kelengkapan Berkas:
.