🎇 Berapa Gaji Guru Inpassing Kemenag
Gaji PPPK guru Gaji PPPK (gaji PPPK guru) yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Rincian gaji PPPK guru berdasarkan golongannya: Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200; Gaji Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sebanyak 98.972 guru madrasah yang non-ASN akan mendapatkan tunjangan yang nominalnya setara dengan ASN. Tujuan Kemenag memberikan tunjangan inpassing 2023 bagi para guru madrasah non-ASN adalah agar mereka mendapatkan kesetaraan golongan seperti guru ASN. Bagi guru madrasah non-ASN yang inginPemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.
Guru Bukan ASN; Memiliki Sertifikat Pendidik / NRG (Sudah Verval NRG) Maksimal 31 Agustus 2023; Usia maksimal 55 Tahun pada 1 September 2023; Kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 (Sudah Verval Ijazah) Belum pernah ditetapkan inpassing sebelum tanggal 1 Januari 2012 (belum verval SK Inpassing) Guru Tetap
Latih 13.000 Guru Agama, Kemenag Targetkan Pengajar PAI Makin Profesional dan Visioner Nasional | Rabu, 22 November 2023 Direktorat PAI Lakukan Seleksi Guru Agama dan Pengawas TerbaikBerdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, PPPK bisa naik pangkat dengan syarat tertentu. Sayangnya, meskipun bisa naik pangkat, PPPK tidak bisa naik golongan. Baca juga: Gaji PNS dan PPPK Berbagai Golongan Lengkap Terbaru. Penjelasan terkait apakah PPPK bisa naik pangkat tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Diktum KETIGA KMA Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Integrasi Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Kemenag Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyatakan Integrasi pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berlaku ketentuan: a) pagu anggaran belanja
Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” sebut Menag Yaqut. Terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengapresiasi sinergi semua pihak dalam proses penerbitan SK inpassing guru madrasah bukan ASN.
Perjuangan Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing Kemenag Kabupaten Lamongan bersama Pengurus Pusat FGSNI pada Senin (26/6) lalu di Jakarta mendapatkan titik terang. Sebab, selama ini perjuangan mereka untuk membuka regulasi Program Impassing guru non PNS ini selalu terhenti di Kementerian Agama RI .
Guru FGSNI saat menyampaikan aspirasi agar Kemenag segera terbitkan SK Inpassing kepada mereka.(SM Banyumas/dok) JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi baru terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), atau lebih dikenalJumat, 09 Okt 2020 16:36 WIB. Foto: Agung Pambudhy/Kemendikbud Buka Lowongan 13.090 Pamong Belajar, Berikut Syarat dan Caranya. Jakarta -. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud .