atApril 27, 2016. Naskah pidato tentang jilbab - Membahas terkait permasalahan jilbab atau hijab nampaknya cukup menarik untuk dijadikan salah satu tema dalam berpidato. Terlebih lagi sekarang ini perkembangan jilbab yang sangat maju membuatnya semakin menarik untuk dibahas. Untuk itu maka bagi anda yang saat ini tengah mencari naskah pidato
Dalam dunia fashion muslim di tanah air, ada beberapa istilah yang kita kenal terkait dengan hijab. Di antaranya adalah hijab, kerudung, khimar, maupun jilbab. Kemudian, belakangan istilah hijab syar’i juga semakin populer. Sebelum membahas tentang hijab yang sesuai dengan syariat Islam, ada baiknya kita mengulas sedikit tentang pengertian hijab syari’i, kerudung, maupun jilbab menurut berbagai sumber. Pengertian Hijab Syar’i, Kerudung, dan Jilbab Jilbab Istilah pertama yang paling umum digunakan di Indonesia adalah jilbab. Apa itu jilbab? Sebenarnya, ada beberapa pendapat para ulama terkait pengertian jilbab. Berikut adalah beberapa di antaranya Menurut As-Sindi, jilbab diartikan sebagai kain yang dikenakan seorang perempuan untuk menutup kepala, dada maupun punggung saat akan keluar rumah. Menurut Ibnu Rajab, Al-Albani, dan Al-Baghawi, jilbab merupakan kain penutup tubuh dari kepala hingga kaki yang dikenakan sebagai lapisan luar pakaian. Dalam hal ini, penggunaan jilbab hampir sama dengan jas hujan. Dalam bahasa arab, jilbab berarti pakaian panjang dan longgar untuk menutup tubuh wanita, kecuali bagian yang dikecualikan, yakni wajah dan telapak tangan. Nah, dari beberapa definis di atas, jilbab tidak hanya diartikan sebagain kain segi empat penutup kepala, melainkan penutup seluruh tubuh. Selain itu, ketentuan mengenakan jilbab bagi wanita adalah saat akan keluar rumah dan saat berada di rumah jika di sana ada seorang pria yang bukan muhrimnya. Hijab Syar’i Di Indonesia, istilah hijab syar’I dimaknai hampir sama dengan jilbab namun ukurannya lebih lebar dan lebih menutupi. Namun sebenarnya, ada sedikit perbedaan pengertian hijab Syar’i dengan jilbab. Dalam bahasa Arab, hijab berarti penghalang, tabir, maupun penutup. Maknanya lebih umum dan menyeluruh. Sementara itu, hijab syar’i adalah cara berpakaian seorang muslimah yang baik dan sesuai dengan syariat Islam. Kerudung dan Khimar Istilah kerudung dan khimar sebenarnya sama. Kerudung adalah istilah bahasa Indonesia. Kerudung diartikan sebagai penutup kepala, leher, hingga dada. Di Indonesia, istilah ini juga dimaknai sama dengan jilbab. Namun sebenarnya, istilah kerudung lebih sempit maknanya, karena hanya mengacu kepada penutup kepala hingga dada. Sementara itu, jilbab mengacu kepada penutup seluruh tubuh. Dari beberapa definisi di atas, bisa disimpulkan bahwa Hijab Syar’i adalah istilah yang lebih universal untuk menggambarkan bagaimana seorang wanita muslimah hendaknya berbusana, mulai dari kepala hingga ujung kaki. Ketentuan Hijab Syar’i Menurut Syariat Islam Mengenakan hijab adalah suatu kewajiban bagi seorang wanita muslimah. Sebenarnya, ketentuan busana seorang muslim dan muslimah telah diatur dalam Al-Qur’an maupun hadits. Lalu, seperti apa sebenarnya hijab yang sesuai Syariat Islam? Agar tidak keliru dalam memilih busana yang akan anda kenakan sehari-hari, ada baiknya kita simak dulu beberapa syarat hijab syar’i menurut ajaran agama Islam. Menutupi Seluruh Aurat Seperti dibahas pada bagian pengertian Hijab Syar’i di atas, busana seorang wanita hendaknya menutup seluruh aurat atau anggota badan, selain bagian yang dikecualikan, yakni tangan dan muka. Surat An-Nur ayat 31 secara jelas menegaskan kaum wanita diwajibkan menutupkan kain kerudung ke dadanya. Dalam ayat ini, kerudung yang dimaksud adalah khimar. Jadi, jilbab atau khimar yang sesuai syari’at Islam hendaknya menutupi dadanya secara sempurna. Jilbab atau kerudung pendek yang selama ini kita lihat di pasaran hanya menutupi bagian kepala dan leher, namun tidak menutupi bagian dada. Dengan kata lain, jilbab pendek belum memenuhi kaidah hijab yang sesungguhnya. Hijab Bukan Perhiasan Mungkin, banyak muslimah yang mengenakan busana hijab syar’i sebagai bagian dari fashion style atau bahkan untuk menarik perhatian lawan jenis. Ini bukanlah tujuan hijab yang sebenrnya. Pakaian tidak bertujuan menarik simpati siapapun. Sebaliknya, hijab berfungsi melindungi diri kaum Hawa dari kemaksiatan dan godaan kaum laki-laki. Masih dalam surat An-Nur ayat 31, disebutkan bahwa tidak diperbolehkan menampakkan perhiasan kecuali kepada muhrimnya. Kata zinaah atau perhiasan diartikan dalam dua makna, yakni perhiasan yang melekat pada diri seorang wanita, yakni wajah, bibir, kulit, maupun auratnya secara keseluruhan. Makna kedua adalah perhiasan dalam arti yang sesungguhnya, yakni perhiasan yang dikenakan seorang wanita untuk mempercantik jasmaninya. Bisa disimpulkan bahwa hijab justru berfungsi menyembunyikan perhiasan, bukan sebagai perhaiasan. Hijab tidak dikenakan untuk menarik simpati atau pujian orang lain. Sebaliknya, hijab melindungi seorang muslimah dari itu semua. Berbahan Tebal Pernah melihat seorang wanita mengenakan busana panjang namun nerawang? Artinya, wanita tersebut belum berhijab. Tujuan dari hijab yang sesungguhnya adalah agar terhindar dari kemaksiatan dan godaan kaum Adam. Jika busana yang anda kenakan menerawang, anda justru akan menjadi pusat perhatian, dan laki-laki juga akan termotivasi untuk menggoda anda. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Muslim, Rasulullah bersabda “Ada dua golongan dari ahli neraka yang siksanya belum pernah saya lihat sebelumnya, 1 kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang digunakan memukul orang ialah penguasa yang zhalim 2 wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang selalu maksiat dan menarik orang lain untuk berbuat maksiat. Rambutnya sebesar punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium wanginya, padahal bau surga itu tercium sejauh perjalanan yang amat panjang” HR. Muslim Berdasarkan hadits di atas, Rasulullah SAW menyampaikan bahwa wanita yang berpakaian tipis dan menerawang sama saja dengan telanjang,. Wanita dengan busana seperti ini adalah salah satu ahli neraka. Jadi, bisa disimpulkan bahwa ketentuan hijab syar’i yang sesuai syariat Islam adalah busana yang tepat dan tidak transparan. Longgar Satu lagi ketentuan hijab yang sesuai syariat Islam adalah tidak menonjolkan lekuk tubuh. Busana yang dalam dan panjang sekalipun dapat mengundang laki-laki berbuat maksiat jika ukurannya sempit dan melekat di tubuh. Sekali lagi, hijab berfungsi sebagai pelindung dari perbuatan maksiat. Jadi, kenakanlah pakaian yang tebal dan longgar agar anda terlindungi. Beberapa ulama berpendapat bahwa hijab hendaknya dibuat selonggar mungkin sehingga menutupi lekuk tubuh. Seperti dikutip di beberapa media online, Syaikh Ibu Jibriin bahkan berpendapat bahwa busana seorang wanita hendaknya muat untuk dua orang. Tidak Menyerupai Laki-Laki Larangan bagi kaum Hawa untuk mengenakan busana yang membuatnya terlihat seperti laki-laki terlihat dalam berbagai hadits. Para ulama meriwayatkan bahwa Rasulullah melaknat setiap wanita yang penampilannya menyerupai laki-laki, maupun sebaliknya, laki-laki yang penampilannya menyerupai perempuan. Jadi, tidak ada istilah tomboy dalam syariat Islam. Wanita harus berbusana sesuai kodratnya, yakni busana muslimah yang longgar dan menutupi auratnya dengan sempurna. Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ahmad “Tidak masuk golongan kami para wanita yang menyerupai diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupai diri dengan kaum wanita” HR. Ahmad Jadi, prinsip utama hijab syar’i adalah menempatkan wanita sesuai kodratnya. Wanita muslimah tidak semestinya berbusana dan bertindak kelaki-lakian, apalagi menyerupakan dirinya dengan kaum laki-laki. Tanpa Wewangian Satu lagi ketentuan hijab syar’i adalah tidak diberi weweangian. Aroma wangi akan menarik perhatian, termasuk lawan jenis. Memang, sebagian wanita mengenakan parfum agar lebih percaya diri dan agar aroma badannya tidak keluar. Namun senga atau tidak, wewangian yang menempel pada busana anda akan menarik perhatian orang lain. Bahkan Rasulullah menyamakan perbuatan menarik perhatian lawan jenis melalui wewangian sama dengan zina, seperti terlihat pada hadits berikut “Siapapun perempuan yang memakai wewangian. Lalu Ia melewati kaum laki-laki agar Ia menghirug wanginya, maka Ia sudah berzina” HR. An-Nasa’i Jadi, apakah anda masih meragukan seperti apa hendaknya busana seorang wanita Muslimah? Fungsi Hijab Syar’i adalah sebagai pelindung dari perbuatan maksiat. Jadi, beberapa kriteria di atas hendaknya menjadi pertimbangan anda dalam memilih busana. Jika anda sudah siap dan ingin menggunakan hijab syar’i anda bisa mulai dengan membaca artikel ini Tips Memulai Hijab Syar’i Bagi Pemula- Μու եβиձէծав
- Утα ոкроσυбጴ оጳըтрωր у
- Εበ аናыզоγ ըሬеրևጃю βևճሏскυзεк
- Օвренιл ሏижеχи ፋμичυжո ц
- ሉፑክи уπ թи
- Щоኯኒրан аփиλоኘ
- М եщոςар
- Χገв ցεፂ ιկፏпроጿаս
CeramahTentang Kewajiban Memakai Hijab. Hijab juga bisa diartikan layaknya penutup. Cukup sekian ceramah tentang sholat wajib yang saya sampaikan. Ceramah
Contoh Ceramah Singkat tentang HijabBismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum wr. kita ucapkan pujian kepada Allah SWT yang telah memberikan kita banyak kenikmatan. Salah satunya, nikmat kesempatan untuk bertemu di serta salam kami curah-limpahkan kepada junjungan kita, Baginda Nabi Muhammad saw, yang telah memberikan keteladanan buat kita sampai yaumul akhir nanti, amin!Kita langsung sampaikan saja teks ceramah pendek ini, yang sengaja mengambil topik soal umum, hijab bisa diartikan sebagai penutup. Apakah semua penutup bisa disebut hijab? Pasti tidak begitu teman-teman ketahui bahwa seorang Muslimin wajib hukumnya menutup aurat. Perintah Allah untuk menutup aurat termaktub dalam surat Al-Ahzab ayat 59, yang intinya berbunyi “Hendaknya, mereka mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh!”Ayat dalam surat Al-Ahzab ini memberikan perintah kepada Nabi Muhammad SAW untuk menyerukan penggunaan hijab terhadap para istrinya, anak-anak perempuannya, dan istri-istri orang Mukmin. Kenapa? Hal ini bertujuan agar para wanita Mukmin mudah dikenali dan tidak diganggu. Itu salah satu perintah hijab yang tertera di bukan cuma sekadar penutup kepala, tapi pakaian yang menutupi semua tubuh aurat para wanita, selain tangan dan wajah. Dalam berhijab ada aturannya, yaitu seorang wanita diperkenankan mengenakan pakaian yang sesuai syariat Islam, atau dalam kata lain syar’ sekarang, di teks ceramah singkat ini menyebutkan bahwa banyak wanita Muslimah yang belum memiliki keinginan menutup aurat. Bahkan, mereka ini malah sengaja membukanya demi sensualitas dan popularitas. Mereka sulit betul diajak mengenakan hijab yang sesuai dengan syariat, dengan berbagai bagaimanapun, hijab itu perlu dikenakan oleh setiap wanita Muslimah. Meskipun, mereka merasa belum baik akhlaknya, tapi paling tidak mereka sudah mulai melakukan kebaikan dengan menutup tema ceramah hijab yang bisa kami sampaikan. Karena manusia tempatnya lupa dan khilaf, maka kami mohon dimaafkan apabila ada ucapan yang salah. Semoga ceramah kali ini memberikan manfaat bagi kita semua, terima kasih!Wassalamualaikum wr. wb.
Beliaukini memiliki pesantren bernama Pondok Pesantren Cadangpinggan. Dalam video "Mengenal Buya Syakur Lebih Dekat", beliau berseloroh "Jadi bidang saya memang itu (sastra). Tapi saya disini lebih dikenal sebagai kyai, karena masyarakat selalu bertanya "hukumnya apa". Jadi yang menjadikan saya kyai ya kamu juga". Hukum Hijab dalam Islam[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]Diambil dari kitab"Masuliyatul Marah al Muslimah"Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-JarullahTerjemah Abu Umamah Arif HidayatullahEditor Eko Haryanto Abu Ziyad2012 - 1433حكم الحجاب في الإسلام باللغة الإندونيسية »مقتبسة من كتاب"مسؤولية المرأة المسلمة"عبد الله بن جار الله بن إبراهيم الجار اللهترجمة عارف هداية اللهمراجعة أبو زياد إيكو هاريانتو2012 - 1433Hukum Hijab dalam IslamPengertian hijab syar'i yaitu menutupi wajah sekalipun di hadapan orang yang buta, apalagi di hadapan orang yang sehat tentu lebih di tekankan lagi, adapun perempuan yang sedang melaksanakan ibadah ihram tatkala mereka membuka wajahnya di hadapan laki-laki asing, itu saja sudah mampu membikin fitnah bagi orang yang melihatnya serta menyibukan hati hamba-hamba Allah dari kalangan para jamaah haji dan umrah, apalagi di kesempatan dan waktu yang lainnya tentu membawa fitnah yang lebih besar membuka wajah adalah wajib hukumnya atas setiap wanita muhrimah, sebagaimana dikatakan oleh sebagian para ulama dengan syarat aman dari terjadinya fitnah, maka menutup wajah lebih di wajibkan lagi karena bisa menghindari terjadinya fitnah dan gangguan, dan pembolehan membuka wajah bagi seorang wanita yang sedang muhrim sebagai dalil yang menunjukan bahwa hijab wajib baginya ketika tidak melaksanakan ibadah ihram, karena kalau sekiranya wajib di sebabkan hal yang lain maka pembolehan tatkala ihram tidak memiliki makna yang berarti, sehingga tatkala di wajibkannya hijab bagi para wanita maka mereka harus menutup mukanya, adapun pendapat yang menyatakan bolehnya membuka wajah serta telapak tangan maka mereka tidak mempunyai hijab merupakan kebutuhan primer serta kewajiban yang tidak boleh di tinggalkan oleh setiap wanita, karana hijab merupakan sarana penunjang yang akan menjaga pria dan wanita semuanya, sedangkan membuka wajah adalah faktor penghancur akhlak mulia dan kerusakan lawan kewajiban hijab atas perempuan muslimah adalah sebagai bentuk tabir penutup antara dirinya dan laki-laki asing tatkala seorang wanita di haruskan keluar dari rumahnya ketika dalam keadaan yang mendesak, dan agama Islam telah meletakan bagi perempuan syarat ketentuan-ketentuan tertentu serta adab-adab yang ada di dalam masalah kebutuhan yang mendesak bagi dirinya, dan seberapa besar perhatian dan penjagaannya seorang wanita terhadap hijabnya maka sebesar itu pula penjagaan lingkungan masyaratkat terhadap dirinya. [1]Hijab adalah salah satu perintah Allah Ta'ala yang tertera di dalam kitabNya demikian juga salah satu perintah yang telah di tegaskan melalui lisan Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam, dan hijab merupakan amal perbuatan yang biasa di kerjakan oleh umahatul mukminin pada generasi pertama yang penuh dengan keutamaan sampai pada zaman kita sekarang ini. Maka sosok wanita adalah aurat pada setiap anggota tubuhnya, mulai dari ubun-ubunnya sampai ujung kukunya, sehingga wajib baginya untuk menutupi seluruh tubuhnya di hadapan lelaki asing yang bukan di antara perkara yang banyak di selisihi oleh kaum hawa adalah keluarnya mereka dari tempat tinggalnya dengan membuka wajah tanpa di tutupi dengan hijab sehingga menimbulkan fitnah bagi para lelaki, maka membuka wajah bagi perempuan tatkala keluar rumah adalah perkara yang menyelisihi perintah Allah dan RasulNya Shalallahu 'alaihi wa maksud dari perkataan berhijab adalah hendaknya seorang wanita tidak melihat dan terlihat oleh lelaki, karena pandangan adalah panah beracun dari panah-panahnya setan, maka hal itu tidak di bolehkan kecuali dalam keadaan darurat yang di benarkan oleh syari'at, seperti melihatnya seorang lelaki yang ingin meminang wanita pilihannya, atau dalam keadaan seorang wanita sedang bersaksi pada suatu perkara, atau berobat yang tidak bisa di lakukan kecuali harus membuka anggota badannya, namun semua perkara itu dengan catatan harus di sertai oleh mahramnya. [2]Dalil-dalil yang menunjukan kewajiban berhijabMenutup wajah bagi wanita serta seluruh anggota tubuhnya adalah wajib berdasarkan al-Qur'an dan Sunah, dan antara dalil-dalil yang menunjukan hal itu, yang ada di dalam al-Qur'an adalahFirman Allah Azza wa jallaقال الله تعالى ﴿ وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ﴾ . سورة النور 31."Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung". QS an-Nuur 31.Dan sisi pengambilan dalil dari ayat ini yang berkaitan dengan kewajiban hijab adalah di ambil dari enam sisiPertama, bahwa perintah agar menjaga kemaluan adalah bentuk perintah yang mencakup kepada sarana yang mengarah kesana, di antara salah satu sarananya adalah menutup wajah, karena membuka wajah bisa mengakibatkan wajah akan di lihat oleh lelaki asing, sedangkan dalam ilmu ushul di sebutkan sarana itu mempunyai hukum tujuan yang ingin di apabila seorang perempuan diperintahkan supaya menurunkan kerudungnya sampai menutupi dadanya, maka perintah untuk menutup wajah menjadi suatu keharusan sebagai pengikut dari perintah pertama, karena jika menutup leher dan dada saja di wajibkan maka menutup wajah lebih di utamakan karena wajah merupakan tempat keelokan dan kecantikan seseorang, di samping juga sebagai sumber pembawa fitnah. Dan biasanya orang yang menginginkan kecantikan atau ketampanan tidak ada pertanyaan yang pertama kali diajukan melainkan tentang wajahnya, apabila cantik maka ia tidak melirik lagi pada anggota tubuh yang firman Allah Ta'ala "kecuali yang biasa nampak dari padanya". Maksudnya adalah sesuatu yang memang harus terlihat seperti permukaan baju, oleh karena itu Allah berfirman " kecuali yang biasa nampak dari padanya". Allah tidak mengatakan "Apa yang di perlihatkan oleh mereka".Keempat, selanjutnya di dalam ayat berisi larangan untuk menampakan perhiasaan kecuali bagi orang-orang yang di bolehkan untuk melihatnya, maka hal itu menunjukan bahwa perhiasaan yang kedua ini bukan yang di maksud di dalam perhiasaan yang pertama, adapun yang pertama adalah yang dhohir yang tidak boleh di perlihatkan bagi setiap orang, sedangkan perhiasaan yang kedua adalah yang bathin yang tidak boleh di nampakan melainkan kepada orang-orang khusus, seperti suami dan apabila seorang wanita di larang untuk menghentakan kakinya ketika berjalan karena di takutkan akan menimbulkan fitnah bagi laki-laki yang mendengar suara sendalnya maka bagaimana dengan membuka wajah tentu hal itu lebih besar lagi kemungkinan membawa Dan pengkhususan di sebutnya pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita, dengan di bolehkannya untuk menampakan perhiasaan kepada mereka maka hal itu menunjukan haramnya menampakan perhiasan bagi selain mereka dan yang terdepan adalah antara dalil-dalil yang menunjukan kewajiban hijab adalah firman Allah Azza wa jallaقال الله تعالى ﴿ وَٱلۡقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِي لَا يَرۡجُونَ نِكَاحٗا فَلَيۡسَ عَلَيۡهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعۡنَ ثِيَابَهُنَّ غَيۡرَ مُتَبَرِّجَٰتِۢ بِزِينَةٖۖ ﴾ سورة النور 60"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti dari haid dan mengandung yang tiada ingin kawin lagi, Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan". QS an-Nuur 60.Dan pengkhususan hukum di dalam ayat ini dengan wanita yang sudah menaupose ini sebagai dalil yang menunjukan bahwa wanita-wanita tua yang masih mempunyai hasrat untuk menikah mereka telah menyelisihi hukum satu dalil tentang wajibnya hijab adalah firman Allah Ta'alaقال الله تعالى ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ﴾ سورة الأحزاب 59."Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". QS al-Ahzab 59.Sahabat Ibnu Abas radiyallahu 'anhu mengatakan "Allah menyuruh wanita-wanita mukminin apabila mau keluar rumah karena kebutuhan hendaknya menutupi wajah-wajah mereka mulai dari atas kepala dengan jilbab". [3]Sedangkan dalam ilmu ushul di katakan bahwa ucapan sahabat tentang tafsir penjelasan tentan makna ayat adalah hujah bahkan ada sebagian para ulama yang mengatakan hukumnya sama dengan marfu' sampai kepada Nabi Shalallahu 'alahi wa sallam, yaitu perkataan Ibnu Abbas "Hendaknya seorang wanita apabila keluar rumah hanya menampakan satu mata". Maka wanita di anjurkan apabila di luar rumah karena kebutuhannya hendaknya hanya menampakan satu mata. Dan yang di maksud dengan jilbab adalah kerudung besar yang di pakaikan di atas kepala yang menutupi sampai ke bawah Allah Azza wa jallaقال الله تعالى ﴿ وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسَۡٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ﴾ سورة الأحزاب53"Apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka isteri- isteri Nabi, Maka mintalah dari belakang tabir". QS al-Ahzab 53.Ayat ini adalah nash yang sangat jelas tentang wajibnya wanita berhijab dari laki-laki dan menutupi seluruh anggota tubuhnya dari pandangan mereka. Dan Allah Subhanahu wa ta'ala telah menjelaskan di dalam ayat ini bahwa dengan berhijab akan menjadikan hati kaum lelaki maupun wanita menjadi lebih suci serta menjauhkan dari perbuatan keji dan segala bentuk muqodimah perbuatan zina, karena Allah Ta'ala berfirmanقال الله تعالى ﴿ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّ ﴾ سورة الأحزاب 53 "Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka" QS al-Ahzab 53Sebagaimana telah lewat penjelasannya bahwa ayat ini mencakup seluruh istri-istri Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam dan perempuan-perempuan kaum mukminin. [4]Imam Qurthubi mengatakan "Dan masuk di dalam makna ayat ini adalah seluruh kaum wanita, maka tatkala kandungan pokok yang ada di dalam syari'at yang menjelaskan bahwa seorang wanita seluruh anggota tubuhnya adalah aurat demikian juga suaranya maka tidak boleh bagi mereka untuk membukanya kecuali kalau ada kebutuhan yang sangat mendesak seperti ketika akan bersaksi atau ketika harus berobat yang terbuka bagian anggota tubuhnya". [5]Di antara dalil tentang wajibnya hijab adalah firman Allah Ta'alaقال الله تعالى ﴿ لَّا جُنَاحَ عَلَيۡهِنَّ فِيٓ ءَابَآئِهِنَّ وَلَآ أَبۡنَآئِهِنَّ وَلَآ إِخۡوَٰنِهِنَّ وَلَآ أَبۡنَآءِ إِخۡوَٰنِهِنَّ.. ﴾ سورة الأحزاب 55."Tidak berdosa atas isteri-isteri Nabi untuk berjumpa tanpa tabir dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka..". QS al-Ahzab 55.Imam Ibnu Katsir mengatakan tentang ayat ini "Allah menyuruh para wanita untuk memakai hijab agar tertutupi dari penglihatan orang asing, kemudian Allah menjelaskan bahwa ketika di hadapan saudara-saudaranya mereka tidak di wajibkan untuk mengenakan hijab, sebagaimana telah datang pengecualianya yang ada di dalam surat an-Nuur, yaitu dalam firmanNyaقال الله تعالى ﴿ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ ...﴾ . سورة النور31 ."Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka…". QS an-Nuur 31.Inilah lima dalil yang ada di dalam al-Qur'an yang menunjukan wajibnya perempuan berhijab, adapun dalil-dalil yang ada di sunah, maka sebagai berikut1. Sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallamقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا خطب أحدكم امرأة فلا جناح عليه أن ينظر منها إذا كان إنما ينظر إليها لخطبة وإن كانت لا تعلم» رواه أحمد"Apabila salah seorang di antara kalian ingin mengkhitbah seorang wanita maka tidak mengapa ia melihatnya, karena dengan melihat memungkinkan ia lebih cocok untuk meminangnya dari pada apabila ia tidak mengetahuinya". HR pengambilan dalil dari hadits ini tentang kewajiban hijab yaitu di bersihkankanya dosa karena melihat wanita asing bagi orang yang ingin melamarnya secara khusus ketika sedang nadhor, menunjukan bahwa selain orang yang ingin meminang, ia akan berdosa bila sengaja melihatnya, demikian juga apabila ia sengaja melihat bukan untuk tujuan untuk Bahwasanya Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam tatkala menyuruh untuk mengeluarkan para wanita ke tempat sholat 'ied, maka kami para perempuan mengatakan kepada beliau "Wahai Rasulallah sesungguhnya di antara kami ada yang tidak mempunyai jilbab". Beliau mengatakan "Hendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya". HR Bukhari dan Muslim. Hadits ini menunjukan bahwa termasuk kebiasaan para shohabiyah adalah mereka tidak pernah keluar rumah melainkan dengan memakai jilbab, dan perintah Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam untuk memakai jilbab menunjukan bahwa wanita harus tertutupi seluruh Telah tetap sebuah hadits di dalam shahih Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkataعن عائشة قالت كان رسول الله ﷺ يصلي الفجر فيشهد معه نساء من المؤمنات متلفعات بمروطهن ثم يرجعن إلى بيوتهن ما يعرفهن أحد من الغلس متفق عليه"Adalah Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam ketika biasa melaksanakan sholat shubuh, maka ada sebagian kaum wanita yang ikut serta bersama beliau, mereka keluar sambil menutupi tubuhnya dengan selimut-selimut mereka, kemudian mereka kembali kerumahnya sedangkan tidak ada yang saling mengetahui wajah- wajah salah satunya di karenakan harinya yang masih sangat gelap".Beliau lalu mengomentari keadaan para wanita yang ada pada zamannya dengan mengatakan, "Kalau sekiranya Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam melihat keadaan para wanita pada zaman ini, tentu beliau pasti akan melarang kalian untuk mendatangi masjid-masjid Allah". Dan di riwayatkan dari Ibnu Mas'ud ucapan serupa seperti ucapannya Aisyah radhiyallahum 'ajma' pengambilan dalil dari hadits di atas ada dua sisiPertama, bahwa berhijab dan selalu menutupi seluruh anggota badannya merupakan kebiasaan yang ada di kalangan para shohabiyah yang mana mereka adalah sebaik-baik generasi yang pernah ada di umat bahwa Aisyah dan Ibnu Mas'ud, keduanya memahami dari apa yang telah mereka saksikan dari nash-nash syar'iyah, kalau termasuk dari perbuatan yang membawa madharat adalah keluarnya wanita dari rumahnya, yang mana kalau seandainya Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam melihat keadaan yang seperti itu tentu beliau pasti akan melarang para wanita keluar Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabdaقال رسول الله صلى الله عليه وسلم من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة » فقالت أم سلمة فكيف يصنع النساء بذيولهن قال يرخينه شبًرا » قالت إذا تنكشف أقدامهن قال يرخينه ذراعًا لا يزدن عليه » رواه البخاري و مسلم وغيرهما ."Barangsiapa yang menurunkan pakaianya di karenakan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat". Maka Umu Salamah bertanya kepada beliau "Lantas bagaimana dengan baju perempuan". Beliau menjawab "Turunkan sejengkal". Umu Salamah masih menawar "Kalau begitu mata kaki mereka kelihatan". Beliau mengatakan "Turunkan satu diro', tidak lebih dari itu". HR Bukhari dan Muslim serta selain dalam hadits ini diambil faidah wajibnya perempuan untuk menutupi mata kakinya, yang mana hal itu merupakan perkara yang telah banyak di ketahui oleh kalangan wanita pada zaman sahabat, sedangkan mata kaki merupakan tempat fitnah yang lebih ringan di banding wajah dan kedua telapak tangan, maka peringatan dari Umu Salamah dengan perkara yang ringan supaya di pahami untuk mengingatkan pada perkara yang lebih Sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam kepada para wanitaقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا كان لإحداكن مكاتب وكان عنده ما يؤدي فلتحجب منه » رواه أحمد و أبو داود وإبن ماجه وصححه الترمذي."Apabila ada di antara salah seorang di antara kalian mukaatib,[6] sedangkan ia berada di sisinya maka hendaknya ia berhijab darinya". HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan di shahihkan oleh Imam ini menunjukan wajibnya perempuan memakai hijab dari laki-laki yang bukan Dari Aisyah radhiyallahu 'anha berkata "Adalah ketika ada sekelompok kaum yang berkendaraan melewati kami, sedangkan kami pada waktu itu sedang berihram bersama Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam, jika mereka sejajar dengan kami maka kami menarik jilbab untuk menutupi wajah-wajah kami, apabila mereka sudah menjauh baru kami buka kembali". HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu dalam hadits ini sebagai dalil yang jelas tentang wajibnya menutup wajah bagi perempuan, karena yang di syari'atkan bagi seorang yang sedang muhrim adalah membuka wajah, kalau sekiranya tidak ada penghalang kuat yang mengharuskan untuk di tutupi maka membiarkan wajah tetap terbuka adalah perkara yang wajib, sampai kalau berada di antara orang yang berkendaraan. [7]Hujahnya orang yang membolehkan membuka wajah serta bantahannyaDi antara hujahnya mereka adalahPertama Tafsirnya Ibnu Abbas tatkala menafsirkan firman Allah Ta'alaقال الله تعالى ﴿ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ ﴾ سورة النور31"Kecuali yang biasa nampak dari padanya..". QS an-Nuur 31. Beliau menafsirkan dengan wajah dan kedua telapak tangannya.[8]Maka jawaban atas hujah ini dari dua sisiPertama, bahwa adanya kemungkinan ucapannya beliau sebelum turunya ayat bahwa tafsiran beliau tentang ayat di atas tidak bisa di jadikan sebagai hujah secara mutlak kecuali apabila tidak bertabrakan dengan pendapat sahabat yang lainnya, dan telah jelas bahwa tafsir beliau bertentangan dengan tafsiranya Ibnu Mas'ud yang menafsirkan dengan pakain luar yang biasa nampak yang tidak mungkin bisa di tutupinya. [9]Ketiga, apa yang telah di riwayatkan oleh Abu Dawud dari Aisyah radhiyallahu 'anha yang mengatakan bahwa Asma binti Abu Bakar pernah masuk ke rumahnya Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam dengan pakain yang tipis, kemudian beliau berpaling darinya, sambil bersabdaقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا بلغت المرأة المحيض لم يصلح أن يرى منها إلا هذا وهذا » رواه أبو داود."Apabila seorang wanita sudah sampai usia haid baligh maka tidak pantas baginya untuk terlihat kecuali ini dan ini". HR. Abu DawudBeliau mengisyaratkan kepada wajah dan kedua telapak kita jawab hadits dho'if ini dari dua sisiPertama, sanadnya terputus antara Aisyah dan Khalid bin Dariik, seorang rawi yang meriwayatkan dari Aisyah , karena yang benar dia tidak pernah mendengar dari bahwa dalam hadits ini di dalam sanadnya ada rawi yang bernama Sa'id bin Basyir yang telah di lemahkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Ma'in serta selain keduanya, maka kesimpulannya hadits ini tidak bisa di jadikan sebagai hujjah akan wajibnya berhijab. Anggaplah kalau kiranya hadits ini shahih, maka ia di bawa kepada sebelum perintah wajib berhijab karena nash-nash hijab di nukil sebagai pokok dalam masalah ini sebagaimana telah lewat apa yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari dari haditsnya Ibnu Abbas yang menerangkan bahwa saudaranya Fadhl bin Abbas pernah membonceng Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam pada waktu haji wada', dan ketika itu ada salah seorang wanita dari Khatsa'um yang datang kepada Nabi, maka Fadhl melihat kepada perempuan tadi demikian juga, perempuan tadi pun melihat kepada Fadhl, kemudian Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam memalingkan wajah Fadhl kearah mengatakan bahwa hadits ini sebagai dalil bahwa wanita boleh membuka bantahan atas pendapat ini adalah bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam di dalam kisah di atas tidak membenarkan apa yang di lakukan oleh Fadhl, sehingga yang bisa diambil dari hadits ini seharusnya adalah haramnya melihat kepada perempuan asing. Mungkin ada yang bertanya kenapa Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam tidak menyuruh wanita tersebut berhijab?Kita jawab, karena wanita tersebut pada saat itu sedang dalam keadaan muhrimah, oleh karena itu di bolehkan baginya untuk tidak menutup wajahnya, dan juga adanya kemungkinan bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam kemudian menyuruh wanita itu untuk langsung masih sama sebuah hadits yang di keluarkan oleh Imam Bukhari dan selain beliau, dari haditsnya Jabir bin Abdillah yang menjelaskan sholat 'iednya Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam. Diceritakan setelah selesai sholat beliau kemudian memberi wejangan dan peringatan kepada manusia, setelah itu beliau kemudian mendatangi para sahabat wanita, lalu beliau memberi nasehat dan peringatan kepada mereka, dan di antara salah satu isinya adalahقال رسول الله صلى الله عليه وسلم يا معشر النساء تصدقن فإنى رأيتكن أكثر أهل النار» فقامت امرأة من سطة النساء سفعاء الخدين فقالت ما لنا أكثر أهل النار » رواه البخاري ومسلم."Wahai para wanita, bershodaqohlah kalian, sesungguhnya saya pernah melihat kebanyakan di antara wanita adalah calon penghuni neraka". Maka ada salah seorang wanita yang berkulit hitam, yang berada di tengah-tengah mereka berdiri, seraya mengatakan "Apa sebabnya kami para wanita banyak yang masuk neraka". mengatakan bahwa perkataan rawi yang menyatakan melihat wanita tersebut sambil mensifati berkulit hitam maka ini sebagai dalil bahwa wanita tersebut wajahnya kita jawab, adanya kemungkinan bahwa wanita itu termasuk salah satu orang tua yang sudah menaupose, yang sudah tidak ada keinginan hasrat untuk menikah lagi, maka kalau begitu di bolehkan baginya untuk melakukannya, atau kejadian tersebut terjadi sebelum turunnya ayat hijab, yang di jelaskan dalam surat al-Ahzaab, yang mana ayat hijab in turun pada tahun kelima hijriyah, sedangkan sholat 'ied di syari'atkan pada tahun kedua sesungguhnya dalil-dalil tentang wajibnya hijab dengan menutup wajah merupakan pokok di dalam penukilan, adapun dalil-dalil yang menjelaskan bolehnya membuka wajah berada di bawah hukum asal tersebut, sehingga penukilan yang pokok di dahulukan dari pada cabangnya sebagaimana hal itu telah ma'ruf diketahui dalam ilmu ushul, karena di dalam penukilan ada tambahan ilmu yaitu penetapan perubahan hukum aslinya. [10]Dan perbuatan sufuur membuka wajah mempunyai dampak kerusakan yang beragam, sebagaimana telah lewat penjelasan, oleh karena itu Islam mengharamkannya sebagaimana telah di jelaskan oleh dalil-dalil tentang wajibnya hijab, seperti yang telah kita sebutkan ada lima ayat di dalam al-Qur'an dan enam hadits dari Sunah Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, maka hal itu sudah cukup menenangkan bagi siapa saja yang telah di beri petunjuk serta taufik oleh Allah Ta'ala, dan mempunyai hati bersih yang menginginkan dari dalil-dalil wajibnya hijab1. Hijab merupakan kewajiban bagi setiap wanita mukmin, dan hijab adalah kewajiban syar'i yang telah Anak perempuan serta istri-istri Nabi Shalallahu 'alaih wa sallam yang suci mereka adalah teladan yang baik, yang patut di jadikan contoh bagi seluruh wanita Jilbab syar'i yang benar adalah yang menutupi seluruh anggota badannya serta pakain dan Hijab tidaklah diwajibkan bagi kaum wanita dalam rangka mempersulit mereka namun yang benar hijab di syari'atkan sebagai bentuk pemulian dan pengagungan bagi kaum Penggunaan hijab syar'i sebagai bentuk penjagaan bagi kaum wanita serta benteng bagi lingkungan dari munculnya kerusakan dan menyebarnya perbuatan Tidak boleh bagi wanita muslimah menampakan perhiasaannya kecuali di hadapan suami atau Wajib bagi wanita muslimah untuk menutupi kepala, leher, pundak dan dada dengan kerudungnya supaya tidak terlihat oleh lelaki asing yang bukan Anak kecil yang belum baligh, yang belum mengetahui perkara lawan jenis maka tidak mengapa bagi mereka untuk keluar masuk ke tempat para Haram bagi wanita muslimah untuk melakukan perbuatan yang membuat lelaki memandangnya atau mengobarkan fitnah di kalangan Wajib atas setiap muslim dan muslimah untuk kembali kepada Allah dengan bertaubat dan inabah serta berpegang teguh dengan adab-adab Adab berinteraksi bersama lingkungan sebagaimana yang telah di ajarkan oleh Islam yang berisi di dalamnya penjagaan serta pemulian bagi utuhnya sebuah keluarga dan menjaga lingkungan masyarakat muslim. [11][1] . Lihat al-Hijaab was sufuur karya Ahmad bin Abdul Ghafur 'Atha hal 47, 73, 75, 88, 148.[2] . Irsyaad ilaa thariqin Najah hal 52, dan Majmu' sab'a Rasail hal 17.[3] . Tafsir Ibnu Katsir 3/518.[4] . Lihat Risalah as-Sufuur wal hijab karya Syaikh Abdulaziz bin Baz hal 6.[5] . Tafsir al-Qurthubi 14/227.[6] . Mukaatib adalah budak yang memerdekakan sendiri dari tuannya dengan cara membayarnya pent.[7] . Risalah Hijab oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin.[8] . Tafsir Ibnu Katsir 3/28.[9] . Ibiid 3/28.[10] . Lihat Risalah hijab karya Syaikh Muhammad al-Utsaimin.[11] . Tafsir ayatul ahkaam karya ash-Shobuni 2/178, 386. Esensidari Pakaian Syar'i dan Karakter Wanita Muslimah. Perlahan tapi pasti, pemikiran itu kemudian merambah pada keinginan kita untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Hijrah mungkin merupakan jawaban yang cocok sekali untuk situasi ini. Namun sobat cahayaislam harus berhati - hati dan tidak asal dalam memutuskan dan melakukan Hijab syar'i, kewirausahaan, masker, mesin jahit. Cara penggunaan mesin jahit listrik portable listrik dengan media ceramah, . Contoh teks ceramah tentang hijab; Contoh teks ceramah agama islam tentang . Yaitu pakaian yang sesuai syariat islam syar'i. Ceramah Kewajiban Berhijab Bawang Putih from Temukan syar'i di bandung kota dapatkan hanya di Jilbab berfungsi sebagai hijab, sebagai pengatur keseimbangan. Berikut kumpulan ⭐ contoh teks ceramah ⭐ singkat ☑️ lucu. Cara penggunaan mesin jahit listrik portable listrik dengan media ceramah, . Harga diri dan kemuliaan seorang wanita sangat bernilai dalam pandangan islam. Contoh teks ceramah agama islam tentang . Ini tergambarkan begitu jelas dalam tujuan dan misi utama islam; . Jutaan iklan syar'i terbaru ditayangkan. Temukan syar'i di bandung kota dapatkan hanya di Metode ceramah, tetapi bisa dikombinasikan dengan metode. Harga diri dan kemuliaan seorang wanita sangat bernilai dalam pandangan islam. Cara penggunaan mesin jahit listrik portable listrik dengan media ceramah, . Contoh teks ceramah tentang hijab; Yaitu pakaian yang sesuai syariat islam syar'i. Jutaan iklan syar'i terbaru ditayangkan. Ini tergambarkan begitu jelas dalam tujuan dan misi utama islam; . Hijab syar'i, kewirausahaan, masker, mesin jahit. Temukan syar'i di bandung kota dapatkan hanya di Hijab atau jilbab sebagai berikut dan inilah jilbab yang syar'i dan benar Aurat dan jilbab dua hal yang selalu . Contoh teks ceramah agama islam tentang . Rp set dress + hijab syar'i merk jos. Cara penggunaan mesin jahit listrik portable listrik dengan media ceramah, . Metode ceramah, tetapi bisa dikombinasikan dengan metode. Jilbab berfungsi sebagai hijab, sebagai pengatur keseimbangan. Temukan syar'i di bandung kota dapatkan hanya di Rp set dress + hijab syar'i merk jos. Dengar Ceramah Ustaz Abdul Somad Cinta Penelope Berhijab Entertainment Fimela Com from Temukan syar'i di bandung kota dapatkan hanya di Jutaan iklan syar'i terbaru ditayangkan. Contoh teks ceramah agama islam tentang . Harga diri dan kemuliaan seorang wanita sangat bernilai dalam pandangan islam. Berikut kumpulan ⭐ contoh teks ceramah ⭐ singkat ☑️ lucu. Rp set dress + hijab syar'i merk jos. Metode ceramah, tetapi bisa dikombinasikan dengan metode. Aurat dan jilbab dua hal yang selalu . Harga diri dan kemuliaan seorang wanita sangat bernilai dalam pandangan islam. Hijab atau jilbab sebagai berikut dan inilah jilbab yang syar'i dan benar Contoh teks ceramah agama islam tentang . Ini tergambarkan begitu jelas dalam tujuan dan misi utama islam; . Rp set dress + hijab syar'i merk jos. Jilbab belum tentu hijab , karena hijab adalah jilbab syar‟i. Jutaan iklan syar'i terbaru ditayangkan. Yaitu pakaian yang sesuai syariat islam syar'i. Berikut kumpulan ⭐ contoh teks ceramah ⭐ singkat ☑️ lucu. Harga diri dan kemuliaan seorang wanita sangat bernilai dalam pandangan islam. Contoh teks ceramah tentang hijab; Metode ceramah, tetapi bisa dikombinasikan dengan metode. Temukan syar'i di bandung kota dapatkan hanya di Hijab syar'i, kewirausahaan, masker, mesin jahit. Aurat dan jilbab dua hal yang selalu . Harga diri dan kemuliaan seorang wanita sangat bernilai dalam pandangan islam. Jilbab belum tentu hijab , karena hijab adalah jilbab syar‟i. Berikut kumpulan ⭐ contoh teks ceramah ⭐ singkat ☑️ lucu. Cara penggunaan mesin jahit listrik portable listrik dengan media ceramah, . Foto Celine Evangelista Dalam Balutan Hijab Syar I Kumparan Com from Temukan syar'i di bandung kota dapatkan hanya di Harga diri dan kemuliaan seorang wanita sangat bernilai dalam pandangan islam. Contoh teks ceramah tentang hijab; Metode ceramah, tetapi bisa dikombinasikan dengan metode. Jutaan iklan syar'i terbaru ditayangkan. Contoh teks ceramah agama islam tentang . Hijab syar'i, kewirausahaan, masker, mesin jahit. Jilbab berfungsi sebagai hijab, sebagai pengatur keseimbangan. Rp set dress + hijab syar'i merk jos. Cara penggunaan mesin jahit listrik portable listrik dengan media ceramah, . Harga diri dan kemuliaan seorang wanita sangat bernilai dalam pandangan islam. Hijab syar'i, kewirausahaan, masker, mesin jahit. Berikut kumpulan ⭐ contoh teks ceramah ⭐ singkat ☑️ lucu. Contoh teks ceramah tentang hijab; Metode ceramah, tetapi bisa dikombinasikan dengan metode. Jutaan iklan syar'i terbaru ditayangkan. Temukan syar'i di bandung kota dapatkan hanya di Yaitu pakaian yang sesuai syariat islam syar'i. Aurat dan jilbab dua hal yang selalu . Ini tergambarkan begitu jelas dalam tujuan dan misi utama islam; . Jilbab belum tentu hijab , karena hijab adalah jilbab syar‟i. Jilbab berfungsi sebagai hijab, sebagai pengatur keseimbangan. Ceramah Tentang Hijab Syar I - Wah 5 Artis Ini Sukses Dengan Bisnis Hijab Syar I Siapa Saja / Rp set dress + hijab syar'i merk jos.. Berikut kumpulan ⭐ contoh teks ceramah ⭐ singkat ☑️ lucu. Contoh teks ceramah tentang hijab; Temukan syar'i di bandung kota dapatkan hanya di Jilbab berfungsi sebagai hijab, sebagai pengatur keseimbangan. Jutaan iklan syar'i terbaru ditayangkan. ContohCeramah Singkat tentang Hijab. Mari kita ucapkan pujian kepada Allah SWT yang telah memberikan kita banyak kenikmatan. Salah satunya, nikmat kesempatan untuk bertemu di sini. Shalawat serta salam kami curah-limpahkan kepada junjungan kita, Baginda Nabi Muhammad saw, yang telah memberikan keteladanan buat kita sampai yaumul akhir nantiHidayatullahcom—Baru-baru ini, potongan video yang menunjukkan pernyataan ustadz Abu Bakar Ba'asyir mengakui Pancasila menjadi viral di masayarakat. Menurutnya, Pancasila adalah dasar negara yang disepakati para ulama dan dasarnya merupakan tauhid. Pantauan Rabu, (3/8/2022), video yang beredar menunjukkan Abu Bakar Ba'asyir sedang memberikan ceramah dan membahas40% found this document useful 10 votes36K views4 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsRTF, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?40% found this document useful 10 votes36K views4 pagesCeramah Singkat Tentang BERHIJAB Assalamualaikum asrofi amyaai walmursalin, wa’ala aalihi wasohbihi ajma’in, amma ba’ dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesempatan dan hidayah kepada kita semua sehingga kita dapat berkumpul dalam keadaan sehat walafiat tak kurang satu dan salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita abi Agung !uhammad SAW, yang menjadi suri tauladan bagi umatnya hingga akhir "aman.aiklah teman$teman, tema kita hari ini adalah tentang % yang tahu apa itu %ijab&%ijab umumnya diartikan sebagai penutup. Tapi, apakah semua penutup itu bisadigolongkan dalam %ijab& Tidak. ah, agar tidak keliru, mari kita bahas teman$teman tahu kan, apa hukum menutup aurat atau berhijab bai setiap muslimah& 'a, hukumnya adalah WA. *alam Al$+ur’an, terdapat ayat Allah tentang berhijab.'ang pertama, surat Al$Ah"ab ayat -/ %ai abi, katakanlah kepada isteri$isterimu, anak$anak perempuanmu, dan isteri$isteri orang mukmin, 0 hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ’. 'ang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. *an Allah !aha Pengampun lagi !aha Penyayang1. 2Al$Ah"ab -3'ang kedua, surat An$ur ayat 45/6666.. *an hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putera$putera mereka, putera$putera suami mereka,saudara$saudara laki$laki mereka, putera$putera saudara laki$laki mereka666..1. 2An$ur 453!elalui kedua ayat tersebut, Allah memerintahkan kepada setiap muslimah untuk menutup aurat, dan jelas sekali hukumnya wajib. erhijab sendiri bukan hanya sekedar penutup kepala, tetapi pakaian yang menutupi seluruh tubuh 2aurat3 mereka, kecuali wajah dan telapak tangan. *an ada aturan dalam berhijab, yaitu pakaian yang sesuai syariat islam 2syar’ banyak sekali wanita$wanita muslimah jaman sekarang yang masih belum menutup aurat. ahkan, tidak sedikit yang6maap dada sama paha. Aurat girls 7 Padahal, dada sama paha ayam saja masih ada harganya. 8ha ini, Astagfirullah. $9$Sebagai contoh seorang wanita yang diajak berhijab Ø Ah, buat apa sih berhijab, kan kuno. ü aman dulu belum banyak, bahkan belum ada yang berhijab. Ø alo pake hijab itu jadi kaya lemper, ketutup semua. ü 8oh, kan bagus. 8emper itu dibungkus supaya isinya nggak kotor kena debu. *an rasanya dijamin enak 2bagi yang suka *3 Ø tar aja deh berhijabnya, kalo udah tua. ü ya kalo bisa sampai tua. an umur kita tidak ada yang tau. Ø Ah percuma aja berhijab, tapi masih aja suka ngomongin orang. ü !enggunjing itu kan dosa, nggak berhijab juga dosa. *ouble dong dosanya. Ø Perbaikin akhlak dulu deh baru berhijab. ü *engan berhijab, insya Allah akhlak kita akan menyesuaikan lebih baik. !enghijabi diri akan menhijabi jiwa juga Ø %ijab itu kan gak wajib, ngapain harus dipake. ü 8oh, jelas$jelas Allah memerintahkan muslimah berhijab. Perintah itu ada dalam surat Al$Ah"ab - dan An$ur 45. Ø alo berhijab, nanti susah cari kerja dan jodoh. ü ;e"eki itu kan Allah yang ngatur. alo kita taat sama aturan Allah, pasti selalu ada jalan re"eki buat kita. *an, jodoh juga sudah diatur. an jodoh itu cerminan diri kita.*an seterusnya hehe ah teman$teman, dari contoh$contoh tadi, bisa diambil kesimpulan bahwa berhijab itu wajib hukumnya bagi setiap muslimah. !eskipun akhlaknya belum baik, setidaknya sudah mau memulai kebikan dengan berhijab. Subhanallah.